jpnn.com, TAJIKISTAN - Pemerintah Tajikistan menyampaikan kabar baik bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Tajikistan membebaskan wajib visa bagi warga negara Indonesia dan 51 negara lainnya.
BACA JUGA: 2 WNA asal China di Lokasi Tambang Batu Bara Tanah Bumbu Mengantongi Visa Tenga Ahli
Hal tersebut dimuat dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Tajikistan di Malaysia, yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12).
Dalam keterangan tertulis dikatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 2 Terduga Mafia Tanah, Lihat Nih Tampangnya
Para warga negara-negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa akan dapat masuk, tinggal, dan keluar Tajikistan dalam masa 30 hari.
Perpanjangan masa tinggal harus dilakukan sesuai dengan peraturan di Tajikistan.
BACA JUGA: Sukarelawan Pendukung Kang Emil Maju Pilpres 2024 Mulai Bermunculan
Adapun 14 negara lain berada di bawah daftar negara yang masyarakatnya dapat mendapatkan visa dengan prosedur yang disederhanakan.
Negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Januari 2022 yakni, Australia, Uni Emirat Arab, Luksemburg, Brunei Darussalam, Kuwait, Qatar, Selandia Baru, Amerika Serikat, Islandia dan Kanada.
Kemudian, Swiss, Malaysia, Hongaria, Austria, Argentina, Jerman, Republik Dominika, Indonesia, Italia dan Korea.
Kuba, Latvia, Lithuania, Maladewa, Polandia, Portugal, Singapura, Turki, Filipina, Finlandia.
Prancis, Kroasia, Ceko, Chile, Sri Lanka, Ekuador, Estonia, Yunani, Liechtenstein, Monaco, Arab Saudi, Bahrain, Belgia.
Denmark, Spanyol, Belanda, Norwegia, Thailand, Yordania, Swedia, Jamaika, Jepang.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang