Jaksa Agung Keluhkan UU Korupsi dan Pencucian Uang

Kamis, 22 Januari 2015 – 12:25 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya mengalami kendala soal keberadaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peradilan HAM. Sebab, undang-undang tersebut belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Ini disampaikannya dalam seminar penegakan hukum bertajuk Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja 2015 di gedung DPR, Kamis (22/1). Dengan kondisi tersebut, lanjut Prasetyo, mengatakan revisi KUHAP harus segera dilakukan. 

BACA JUGA: Keluarga Christoper Siap Tanggung Biaya Korban

"Kejaksaan mengalami kendala terkait pemberlakuan KUHAP di antaranya berkenaan dengan perkembangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Peradilan HAM yang menempatkan Kejaksaan selaku Penyidik, namun belum terakomodir di dalam KUHAP," katanya.

Selain itu, Prasetyo memandang adanya perbedaan kewenangan yang diberikan antar institusi penegak hukum dalam hal kewenangan penyadapan, ijin penyitaan, penggeledahan, ijin penyidikan Kepala Daerah, pemeriksaan, dan upaya paksa penahanan.

BACA JUGA: Tjahjo Umumkan Pilkada Tetap Langsung, Ratusan Bupati Tepuk Tangan

"Ini memunculkan kesenjangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga perbedaan tersebut telah mempengaruhi optimalisasi kinerja dari masing-masing institusi," katanya.

Disisi lain, pihaknya juga meminta pembaharuan beberapa ketentuan dalam hukum Acara Pidana melalui putusan MK, perlu segera diakomodir dalam revisi KUHAP. Hal tersebut mengingat KUHAP sudah banyak berubah secara signifikan. Mantan politidi NasDem itu pun berharap dengan merevisi KUHAP maka hukum acara yang berlaku dapat berjalan harmonis sesuai kebutuhan dan perkembangan jaman.

BACA JUGA: Modal Rp 900 Juta, Polri Klaim Tuntaskan 176 Ribu Kasus

Prasetyo menambahkan, ada perlindungan hukum yang tidak berimbang dalam KUHAP. Dimana KUHAP demikian banyak diatur mengenai hak-hak tersangka maupun terdakwa, tapi disisi lain sangat kurang diatur perlindungan terhadap hak-hak korban. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Di-Bully, Menteri Susi Siap Lapor Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler