Mantan Dirut Krakatau Steel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Tetapi Tidak Ditahan

Senin, 18 Juli 2022 – 23:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace Krakatau Steel pada 2011.

Satu di antaranya merupakan mantan direktur utama (dirut) di PT Krakatau Steel dan dua sebagai dirut PT Krakatau Engineering.

BACA JUGA: Seluruh Tersangka Kasus Korupsi Krakatau Steel Ditahan di Rutan, Kecuali Orang Ini

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial FB yang menjabat dirut PT Krakatau Steel pada periode 2007-2012.

BACA JUGA: DPR: Right Issue Krakatau Steel Harus Dijaga

Kemudian ASS yang menjabat dirut Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan BP yang menjabat dirut Krakatau Engineering periode 2012-2015 berinisial BP.

Dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Persiapan dan Implementasi pabrik blast furnace sekaligus General Manager Proyek PT Krakatau berinisial HW alias RH dan Project Manager PT Krakatau Engineering berinisial MR.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka, Nih Buktinya

Ketut menjelaskan kasus tersebut diawali dengan pengadaan pembangunan pabrik yang akan memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara pada 2011-2019.

Direksi PT Krakatau Steel pada 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun.

Ketut mengatakan nilai kontrak pembangunan pabrik dengan mekanisme terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun.

Kemudian, proyek pembangunan pabrik tersebut membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

"Kontraktor pemenang dan pelaksana, yaitu MCC CERI konsorsium dengan PT Krakatau Engineering," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (18/7).

Korps Adhyaksa menduga terjadi penyimpangan dalam perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan pabrik.

"Hasil pekerjaan BFC (pabrik) saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," ujar Ketut.

Akibatnya, lanjut dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar nilai kontrak Rp 6,9 triliun.

Adapun perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan penetapan tersangka, Kejagung juga sudah menahan empat pelaku per Senin ini selama 20 hari hingga 6 Agustus 2022 untuk memudahkan penyidikan.

Adapun satu tersangka yang tidak ditahan, yakni FB selaku mantan dirut PT Krakatau Steel. Dia hanya menjadi tahanan kota selama 20 tahi ke depan. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Pastikan Upaya Kejagung Berantas Mafia Dapat Dukungan Penuh


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dea Hardianingsih, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler