jpnn.com - JAKARTA--Banyak kalangan protes tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditahan kejaksaan.
Meski begitu, Jaksa Agung M.Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung sejak awal sudah merespon tuntutan masyarakat dalam menuntaskan dugaan penistaan agama Islam
BACA JUGA: 100 Ribu Warga Muhammadiyah Turun dalam Aksi 212
"Kami bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan pihak lain dan masyarakat," ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Kamis (1/12).
Dia mengatakan, jaksa sudah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Krisna Mukti di Tengah Komunitas Sastrawan
"Sudah selesai, sudah selesai," kata dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum mengatakan, berkas Ahok setebal 826 halaman.
BACA JUGA: Mabes Polri Masih Upayakan Buruh Tunda Demo
Dalam berkas itu, Bareskrim memasukkan keterangan 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.
"Jadi, dalam satu berkas diperiksa 42 orang," katanya di kantornya, Kamis (1/12).
Hanya saja dia memastikan Ahok tidak ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Pimpinan MPR untuk Pengurus Baru Koordinatoriat Wartawan Parlemen
Redaktur : Tim Redaksi