Mardani Sentil Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana

Selasa, 01 Februari 2022 – 17:25 WIB
Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyentil pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang korupsi di abwah Rp 50 juta tidak dipidana, cukup kembalikan uangnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyentil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipidana.

Mardani lantas menyodorkan logika sederhana menyikapi pernyataan Jaksa Agung yang ingin pelaku korupsi dengan nominal yang sebegitu cukup dengan pengembalian kerugian negara saja.

BACA JUGA: KPK Kurang Sepakat soal Sikap Jaksa Agung

"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama? Satu grup berisi 20 orang masing-masing 50 juta?" tanya Mardani melalui layanan pesan, Selasa (2/1).

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyebut persoalan korupsi bukan sekadar jumlah, tetapi juga masalah mental korup yang harus diberantas.

BACA JUGA: Brigjen Djoko Ungkap Identitas 3 Pria di Mobil Avanza Hitam Mencurigakan, Ternyata

"Penegakan hukum badan adalah salah satu cara," beber Anggota Fraksi PKS itu.

Mardani pun berharap perryataan ST Burhanuddin tidak menjadi seperti insentif bagi seseorang melakukan korupsi, karena penyelesaiannya bisa secara administrasi.

BACA JUGA: Selebgram Zainnatu Sundus dan Teman Prianya Ditangkap di Vila, Kasusnya, Alamak

"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Mardani.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengklarifikasi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu adalah respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI.

Hal itu bertujuan agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/1).

Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung bahwa terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.

“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.

Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 1 juta sesuai data yang diterima Kejaksaan Agung, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak.

Kasus itu adalah kasus Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta dan saat ini perkara itu masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). (ast/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler