jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan sepakat melakukan kerja sama di bidang pemulihan aset. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang diselenggarakan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).
MoU antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN ini merupakan komitmen dan penguatan kerja sama dan koordinasi dengan menerapkan prinsip good governance di bidang pemulihan aset kejahatan/tindak pidana dan aset negara lainnya yang diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Pertamina Yakin Konsumen Elpiji 12 Kg tak Hijrah ke Tabung Melon
Menurut Jaksa Agung, dengan adanya MoU, diharapkan segera tercapai penegakan hukum yang ideal dan tuntas, yaitu menghukum pelaku kejahatan atau tindak pidana lalu mengembalikan aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara dan kepada pihak yang berhak atas aset-aset tersebut.
“Jadi ketika hendak mengeksekusi perkara penyelewengan pajak Asian Agri pada awal 2014 lalu, kami pernah meminta bantuan Pak Dahlan dan jajaran Kementerian BUMN untuk bekerja sama dalam hal manajemen aset perkara dan ketika itu Pak Dahlan sangat semangat. Itu juga membuat saya bangga pada beliau. Kami memiliki visi serta semangat yang sama untuk mewujudkan rezim asset recovery atau pemulihan aset,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemenpera Bangun Rusunawa Enam Ponpes di Agam
Nantinya, beber Jaksa Agung, Kementerian BUMN akan fokus membantu pada hal pengurusan, pemeliharaan, pengamanan secara fisik serta mempertahankan nilai ekonomis dari barang atau aset yang telah dirampas atau disita oleh Kejaksaan. Apabila barang atau aset tersebut telah dipulihkan, maka biaya pemeliharaan langsung ditagihkan kepada negara sehingga perusahaan-perusahaan di lingkungan Kementrian BUMN tidak merugi.
Jaksa Agung pun berharap nota kesepahaman ini dapat dikembangkan pada aspek-aspek lainnya sepanjang tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Naikkan Harga Elpiji 12 Kg, Pertamina Tak Perlu Izin Presiden
“Penandatangan nota kesepahaman pada hari ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan termasuk Kementerian BUMN selalu berkeinginan mempersembahkan pelayanan prima bagi masyarakat Indonesia,” tambah Jaksa Agung.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Naikan Harga Elpiji 12 Kg Bulan Ini
Redaktur : Tim Redaksi