JAKARTA - Hasil rekaman sekenario kriminalisasi antara mantan pegawai Kejaksaan Agung terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto harus dibuktikan terlebih dahulu.Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mengikuti rapat koordinasi di kantor Wakil Presiden Minggu (25/10)"Saya baru tahu dikoran- koran
BACA JUGA: Perlu Standarisasi Mobil Dinas
Benar tidaknya rekaman tersebut harus dibuktikan dulu," ungkapnya.
Dia mengatakan, walaupun keabsahan rekaman tersebut sudah berhasil dibuktikan, harus ada bukti pendukung yang menguatkan bukti tersebut
"Itu harus dibuktikan lagi, harus ada bukti pendukungnya seperti apa," lanjutnya.JIka memang sudah terbukti benar adanya, maka kasus tersebut baru akan bisa diusut
BACA JUGA: KNMI akan Awasi Kinerja Menteri
"Dibuktikan terbukti atau tidak
Jangan ngomong diusut dulu
BACA JUGA: Presiden dan Wakil Juga Mau Naik Gaji
Itu harus dibuktikan benar atau tidaknya," tegasnya.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minangkabau, Inspirasi yang Tak Pernah Kering