JAKARTA - Keberadaan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga saat ini belum diketahui rimbanyaKarenanya, Kejaksaan Agung telah memasukkan pemilik nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra itu ke dalam daftar buruan Tim Pemburu Koruptor
BACA JUGA: Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Meski demikian, Djoko yang sudah jelas-jelas mangkir dari panggilan pertama kejaksaan tetap akan dikirimi surat panggilan kedua untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan baru melayangkan panggilan pertama kepada Djoko Tjandra
BACA JUGA: Juli, BPK Audit Dana Dekonsentrasi
Kan baru Selasa (16/6) kemarin dipanggilBACA JUGA: BPK: LK Lapindo Baik-baik Saja
.Ditanya soal kemungkinan rencana eksekusi sudah bocor sehingga Djoko Tjandra terlanjur kabur, Hendarman justru menampiknyaMenurutnya, tentunya Djoko Tjandra juga sudah tahu jika Kejaksaan memang mengajukan Permohonan Kembali (PK) ke MA pada 2008 silam
Lantas apa upaya kejaksaan selanjutnya? Hendarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari keberadaan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu"Nantikan kan masuk ke Tim Pemburu InterpolDi situ ada Interpol dan macam-macamPokoknya kita upayakan," lanjut mantan ketua Timtas Tipikor ini.
Seperti diketahui, pada 11 Juni lalu MA mengeluarkan putusan PK kasus cessie Bank Bali yang diajukan Kejaksaan AgungMA mengabulkan putusan PK dan mementahkan vonis bebas atas Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra di tingkat kasasiDalam putusan PK itu MA menghukum Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra masing-masing dua tahun penjara
Sebagai tindak lanjut atas putusan PK tersebut, Kejaksaan sudah melakukan eksekusi atas Syahril SabirinMantan Gubernur Bank Indonesia itu langsung memenuhi panggilan pertama kejaksaan untuk menjalani eksekusi putusanSementara Djoko Tjandra mankir dari panggilan kejaksaan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan Arus Pendek Picu Kebakaran Ruang Gegana
Redaktur : Tim Redaksi