Polda Sulselbar Jebloskan Abraham Samad ke Tahanan

Selasa, 28 April 2015 – 21:15 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat (Sulseslbar) hari ini (28/4) menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad. Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan, malam ini.

Sebenarnya tanda-tanda penahanan Abraham sudah terlihat sejak sore tadi. Hingga pukul 20.00 waktu Indonesia tengah (WITA), Abrahamn Samad belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Kemensos Siap Beri Bantuan Usaha untuk Bekas Napi Terorisme

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Joko Hartanto menyatakan, penyidik punya alasan untuk menahan Abraham. “Saudara AS dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti,” ujar Joko seperti dikutip Fajar Online (JPNN Group).

Menurutnya, berkas kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Abraham sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. “Berkasnya sudah lengkap,” katanya. “Pekan depan kita usahakan bisa limpahkan ke kejaksaan.”

BACA JUGA: Fahri Sebut Antek-Antek HAM Ini Memuakkan

Dalam kasus Abraham tersebut, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk saksi ahli. “Kalau pemeriksaan saksi sudah lama, termasuk saksi ahli,” tuturnya.

Sebelumnya, pemeriksaan pertama atas Abraham dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Selasa 24 Februari lalu. Namun, pemeriksaan itu dihentikan  setelah Abraham mengeluh sakit maag.

BACA JUGA: Andi Malarangeng dan Dua Terpidana Lain Disukamiskinkan

Dalam kasus yang membelit Abraham, ada tersangka lain yakni Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad di Jl. Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan ketua LSM Peduli KPK, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.(fajar/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Garap Tiga Kasus Korupsi Besar Menyangkut Pejabat Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler