Jaksa Agung Paling Rentan Diintervensi Parpol Sendiri

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 10:15 WIB
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dikabulkannya sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia atas gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan Kejaksaan Agung sudah tidak taat prosedur.

Bahkan kata dia, terindikasi sudah melampaui kewenangannya dan terkesan tidak profesional.

BACA JUGA: Perhatikan... Ini Imbauan FGII Untuk Guru PNS

“Salah alamat ini yang kita warning. Saya kira dibahas di Komisi III, tidak bisa Kejagung bertindak melampaui kewenangannya apalagi tidak taat prosedur. Karena ini penegakan hukum idealnya tidak boleh salah,” ujar Fadli, Sabtu (3/10)‎.

‎Fadli menilai terciptanya kesan tidak profesional tak lepas dari sosok Jaksa Agung yang berasal dari partai politik. Karenanya, rentan ditunggangi kepentingan. Ia pun menyarankan agar Jaksa Agung dipilih dari kalangan independen yang berprestasi.

BACA JUGA: DIJAMIN! Perayaan HUT TNI Bakal Lebih Seru dan Mendebarkan

“Masalahnya adalah ini akibat kalau Jaksa Agung dari parpol sangat rawan dan rentan jadi alat politik. Alat politik termasuk dari partai yang mengusungnya,”cetusnya.

“Harusnya Jaksa Agung independen dari parpol. Orang karierlah. Hargai orang karier yang berprestasi. Jangan nggak berprestasi karena dia orang politik terus dipaksakan. Jadi, pemerintah ini kelihatan hukum di jadikan subordinasi politik,” katanya.

BACA JUGA: Rencananya Bikin Kejutan, Sampai Sekarang Belum Ditemukan

Apakah DPR akan mengusulkan pergantian HM Prasetyo dari Jaksa Agung? Fadli menyarankan pemerintah mencari sosok yang terbaik di luar parpol. Sebab, jika masih dalam kalangan parpol akan rentan terhadap intervensi parpol itu sendiri.

“Itu hak pemerintah, biar masyarakat menilai. Kalau kita mau menegakkan hukum carilah orang terbaik di Kejagung, di kepolisian dan institusi hukum lain. Yang tidak mudah gunakan kekuasan atau abuse of power. Karena itu bukan keinginan pribadi, bisa saja keinginan parpol ini yang bisa jadi rentan,”pungkasnya.

Diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/9) lalu, hakim Achmad Rivai memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Lantai 8 tidaklah sah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Uang Pasir Mengalir ke Anggota Dewan, Ketua DPRD Lumajang Naik Pitam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler