Perhatikan... Ini Imbauan FGII Untuk Guru PNS

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 09:19 WIB
Pegawa Negeri Sipil/ dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengeluarkan maklumat yang isinya mengimbau guru PNS untuk netral dalam pilkada serentak tahun 2015 dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau tim sukses pasangan calon.

"Para guru juga dilarang mengajak atau mempengaruhi siswa yang merupakan pemilih pemula untuk memilih pasangan dalam pilkada setentak 2015," kata Sekretaris Jenderal FGII, Iwan Hermawan, Sabtu (3/10).

BACA JUGA: DIJAMIN! Perayaan HUT TNI Bakal Lebih Seru dan Mendebarkan

Iwan mengatakan maklumat untuk seluruh guru PNS di seluruh Indonesia ini dikeluarkan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang melarang PNS memberi dukungan kepada calon pimpinan daerah pada pilkada.

Bentuk dukungannya seperti ikut kampanye, menggunakan atribut kandidat, mengerahkan orang lain serta menggunakan fasilitas negara. Karena ada kecenderungan menjelang pilkada, organisasi profesi seperti guru sering ditunggangi kepentingan politik.

BACA JUGA: Rencananya Bikin Kejutan, Sampai Sekarang Belum Ditemukan

Menurutnya, banyak guru yang mudah digiring. Dan bahayanya, mereka akan menyalahgunakan profesinya itu untuk mempengaruhi siswa yang merupakan pemilih pemula yang mudah terpengaruh oleh orang-orang dewasa.

"Dan guru merupakan sosok yang dekat dengan para siswa. Biasanya ada modus mengajak siswa ikut kampanye dengan iming-iming kaos atau materi," ujar Iwan.

BACA JUGA: Disebut Uang Pasir Mengalir ke Anggota Dewan, Ketua DPRD Lumajang Naik Pitam

Dia menambahkan, meski mengeluarkan maklumat tersebut, bukan berarti FGII golput. Ia justru mengajak seluruh guru untuk menggunakan hak pilihnya.Tidak haram untuk guru berperilaku politik, tapi harus menahan diri dari keterlibatan langsung dukung,-mendukung.

"Seharusnya pemerintah melalui BKD yang aktif mengeluarkan imbauan bahkan larangan seperti ini. Ada laporan dari beberapa daerah guru dipolitisasi kandidat pasangan calon pimpipinan daerah. Kami hanya mengimbau, kalaupun ada yang melanggar, yang memberikan sanksi adalah BKD dan panwaslu," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Nama Pengusaha Pasir yang Dikenal Dekat dengan Para Petinggi di Lumajang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler