jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pasang badan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) guna menghadapi perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimatan Tengah. Kejaksaan, kata Prasetyo, siap menjadi pengacara Jokowi untuk menghadapi perkara Karhutla.
“Sebab, jaksa adalah pengacara negara dan kami sebetulnya akan mewakili negara di dalam. Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tetapi pemerintahan juga negara," kata Prasetyo ditemui awak media di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
BACA JUGA: Karhutla di Riau Capai 27.683 Hektare, Terluas Sepanjang 2019
Berkaitan perkara Karhutla, kata Prasetyo, kejaksaan tengah berkoordinasi intens dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kami akan melakukan, sesungguhnya nanti Kementerian LHK sebagai pihak yang paling berkaitan dengan soal ini akan koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Kejaksaan," ucap politikus Nasdem itu.
BACA JUGA: Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Untuk Tanggulangi Karhutla
BACA JUGA: Presiden Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri Siti: Justru Pak Jokowi Membenahi yang Salah !
Lebih lanjut, ucap Prasetyo, kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.
BACA JUGA: Jatah Posisi Jaksa Agung Bisa Saja untuk NasDem Lagi
“Berkaitan PK, kami akan cari novum hal-hal baru yang nantinya bisa kami sampaikan, sehingga nantinya akan dicerna dengan baik untuk memutus MA diharapkan," pungkas dia.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Jokowi terkait perkara Karhutla di Kalimantan Tengah. Penolakan MA itu membuat vonis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Palangkaraya, tetap berlaku.
Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.
Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bantu Peralatan untuk Damkar Swasta Kalbar
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan