Jaksa Agung Pastikan Ajukan Kasasi Kasus Mantan Bupati Indramayu

Rabu, 10 Juni 2015 – 12:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS alias Yance yang menjadi terdakwa korupsi pembebasan tanah untuk PLTU Sumur Adem di kabupaten yang dikenal sebagai penghasil mangga itu. Kejaksaan meyakini dakwaan atas politikus Golkar sudah tepat sehingga

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pihaknya Kejagung sudah melakukan eksaminasi tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat Yance. Hasil eksaminasi menunjukkan dakwaan maupun tuntutan sudah tepat.

BACA JUGA: Bang Yos: Kaget Saya

"Sudah tidak ada masalah. Tidak ada kekurangan dari JPU," ungkap Prasetyo di Kejagung, Rabu (10/6).

Prasetyo menjelaskan, karena hasil eksaminasi itu pula jaksa makin yakin harusnya Yance diputus bersalah karena korupsi. "Sehingga kita akan mengajukan kasasi," ujar mantan Jampidum Kejagung ini.

BACA JUGA: Habis Siraman Anak, Jokowi Langsung Kerja Lagi

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan  Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun 2006 hingga 2007. Padahal, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar hakim menyatakan Yance bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun plus denda Rp 200 juta ke Yance.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Bang Yos Orangnya Gaul, Meski Sudah Berumur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tunjuk Bang Yos jadi Kepala BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler