jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan akan mengeksekusi mati terpidana narkoba lagi tahun ini. Eksekusi akan dilakukan kepada terpidana warga negara asing maupun Indonesia.
"Ya kami akan lakukan lagi, tahun ini ada. Semua, campur ada WNI dan WNA," ujar Jaksa Agung Prasetyo di hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
BACA JUGA: Percayalah, Pemerintah Tak Akan Minta Maaf ke Eks PKI
Karenanya, ia menegaskan, akan mempelajari satu persatu siapa saja narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk meyakinkan segala hak hukum terpidana sudah terpenuhi. Sebab, ada narapidana yang mengajukan peninjauan kembali sampai berkali-kali.
"Ya kan ada yang mengajukan proses hukum biasa dan luar biasa," katanya.
BACA JUGA: Penegak Hukum Bikin Malu jika Lanjutkan Kasus Ongen
Ia mengatakan, eksekusi ini bukanlah hal yang menyenangkan, tetapi tetap harus dilakukan. "Pokoknya lebih dari satu (narapidana)," tegas Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Buron BLBI Menyebar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Suap Reklamasi, KPK Garap Anggota DPD RI
Redaktur : Tim Redaksi