Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Celah Lagi bagi Duo Bali Nine

Selasa, 07 April 2015 – 15:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan bahwa saat ini dua warga negara Australia yang menjadi terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah tidak memiliki celah hukum untuk menunda pelaksanaan hukuman. Terlebih, upaya Myuran dan Andres mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) sudah kandas sehingga tidak ada lagi peluang lain untuk lolos dari eksekusi mati.

"Berarti memang harus taat hukum. Para terpidana kan semuanya sudah diberikan kesempatan. Meskipun sebenarnya untuk PTUN itu bonus juga kan. Tidak lazim kan ada gugatan di PTUN. Sudah final, jadi tinggal atur waktu kapan pelaksanaan putusannya," tegas Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, (7/4).

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Jokowi Mundur, Fadli Zon Tersenyum

Prasetyo menganggap upaya gugatan PTUN yang sebelumnya diajukan duo Bali Nine itu hanya untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi. Namun, karena itu proses hukum, pemerintah tetap menghormatinya dan memberi kesempatan terhadap gugatan itu.

"Kita hormati meski PTUN itu hanya upaya mereka ulur waktu saja. Kita semua tahu grasi itu hak prerogatif presiden. Tidak ada pihak lain mana pun yang bisa mengubah. Ketika itu diajukan lagi upaya hukum lain, apalagi namanya kalau bukan ulur waktu," imbuhnya.

BACA JUGA: Gulirkan Gerakan Semesta untuk Genjot Pembangunan Desa

Hanya saja, sejauh ini belum ada kepastian tentang waktu pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan di LP Nusakambangan. Prasetyo pun masih merahasiakannya.

Sebelumnya, kemarin (6/4)vPTUN menolak gugatan Andrew dan Myuran. "Mengadili menolak gugatan perlawanan dari pelawan. Menetapkan, menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Mati Bukan di April, Ini Penyebabnya

Menurutnya, Keppres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN. Begitu juga dengan Keppres Nomor 32/G 17 Januari 2015 atas nama Myuran,  tidak bisa diadli PTUN.
Dengan demikian pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN. "Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," tegas Ujang.
Selain itu, majelis juga memerintahkan Andrew dan Myuran membayar biaya perkara. Andrew diharuskan membayar biaya perkara Rp 49.500, sedangkan Myuran Rp 50.500.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tidak Peduli Kasus BG Dilimpahkan ke Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler