KPK Tidak Peduli Kasus BG Dilimpahkan ke Bareskrim

Selasa, 07 April 2015 – 14:54 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jawa pos

jpnn.com - JAKARTA - Berkas kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan telah resmi dilimpahkan pihak Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri. Sementara KPK, yang pada awalnya menangani kasus ini, hanya bisa pasrah menyikapi keputusan tersebut.

Plt pimpinan KPK Johan Budi SP enggan berpolemik mengenai pelimpahan itu. Pasalnya, KPK sudah tidak memiliki wewenang sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Moeldoko: Perlu TNI yang Obrak-abrik Teroris di Poso

"Kami sudah menyerahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (7/4).

Johan tidak mau menjawab saat ditanya mengenai pendapatnya tentang kemampuan Bareskrim dalam menangani kasus ini. Dia kembali menekankan bahwa KPK sudah tidak menangani kasus tersebut.

BACA JUGA: Politikus PDIP Anggap Mahasiswa Tuntut Jokowi Mundur Mewakili Suara Rakyat

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada bulan Desember 2014 lalu. Kepala Lemdikpol Polri itu diduga memiliki sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.

Budi, yang ketika itu telah mengantongi restu DPR untuk jadi Kapolri, kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut. Pada bulan Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Budi dengan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

BACA JUGA: Kasus Perbudakan di Benjina Mendunia, Ini Reaksi Presiden Jokowi

Berdasarkan putusan ini, KPK akhirnya melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, selama hampir dua bulan ditangani Korps Adhyaksa tidak terlihat perkembangan yang berarti. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Budi Gunawan Akhirnya Dilimpah ke Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler