jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia benar-benar serius menuntaskan kasus 1MDB. Keseriusan itu terlihat saat sidang perdana mantan Perdana Menteri Najib Razak di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7).
Tim jaksa penuntut umum yang bertugas memastikan Najib mendapat hukuman setimpal terdiri dari orang-orang pilihan. Jaksa Agung Tommy Thomas turun langsung memimpin tim.
BACA JUGA: Najib Jadi Pesakitan, Anwar Ibrahim Bilang Begini
Tim jaksa lainnya terdiri dari Datuk Mohamad Hanafiah Zakaria, Manoj Kurup, Datuk Suhaimi Ibrahim, Datuk Umar Saifuddin Jaafar, Datuk Ishak Mohd Yusoff, dan Donald Joseph Franklin.
Selanjutnya, Muhammad Saifuddin Hasyim Musaimi, Budiman Lutfi Mohamed, Sulaiman Kho Kheng Fuei, Mohd Ashrof Adrin Kamarul dan Muhammad Izzat Fauzan.
BACA JUGA: Najib Razak: Saya Hanya Manusia
Najib dikenakan tiga dakwaan perbuatan melawan hukum menyelewengkan dana SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB, dengan nilai total mencapai Rp 147 miliar. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 149 miliar.
Jika terbukti bersalah pada semua dakwaan, Najib bisa mendekam dipenjara selama 80 tahun plus hukum cambuk dan denda. (ian/rmol)
BACA JUGA: Najib Razak Terancam 80 Tahun Penjara Plus Dicambuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI: Selamat Bekerja Kabinet Tun Mahathir
Redaktur & Reporter : Adil