jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya merasakan duduk di kursi pesakitan. Hari ini, Rabu (4/7), dia menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Dalam persidangan, jaksa menjerat Najib dengan tiga dakwaan pidana terkait penyelewengan dana SRC Internasional Sdn Bhd, salah satu anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
BACA JUGA: KPK Malaysia Akhirnya Tangkap Najib Razak
Bekas bos Partai UMNO itu diduga tiga kali menyelewengkan dana SRC dengan nilai total setara Rp 147 miliar. Perbuatan pidana tersebut dilakukannya dalam kurun waktu 2014-2015 melalui AmIslamic Bank Berhad.
Sebagaimana dikutip Bernama, ketiga dakwaan itu diatur dalam pasal 409 UU Pidana Malaysia. Masing-masing dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara. Selain itu, Najib juga terancam kena hukuman cambuk dan denda.
BACA JUGA: Polri Bekuk Saksi Kunci Dugaan Korupsi Eks PM Malaysia
Najib juga didakwa menerima suap senilai RM 42 juta atau setara Rp 149 miliar, untuk memuluskan pinjaman RM 4 miliar dari Retirement Fund Incorporated Fund untuk SRC. Menurut jaksa, peristiwa pidana ini terjadi di kantor Perdana Menteri Malaysia, Putra Jaya , antara 17 Agustus 2011 sampai 8 Februari 2012.
Sebagaimana diatur pasal 23 UU/2009 tentang Anti Korupsi di Malaysia, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda. Denda tersebut berjumlah lima kali lipat jumlah total suap yang diterima. (ian/rmol)
BACA JUGA: KPK Malaysia Tahan Ajudan Politik Najib Razak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Haram 1MDB Diduga Mengalir ke Partai Penguasa
Redaktur & Reporter : Adil