jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mempelajari berkas kasus dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Jaksa Agung M Prasetyo punya istilah sendiri untuk berkas kasus korupsi petinggi Polri yang sempat diusulkan sebagai calon Kapolri itu.
"Kita tidak mengatakan itu berkas perkara, tapi dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK," kata Prasetyo, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Menteri Arief Guyur Kepri Rp 100 Miliar, Buat Apa?
Menurutnya, pihaknya akan menentukan langkah tentang kasus BG setelah mempelajari dokumen-dokumen dari KPK. "Ya kita putuskan langkah-langkah berikutnya seperti apa," jelas dia.
Namun, sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait kasus yang kini ditangani Kejagung tersebut. "Justru itu makanya kita pelajari dulu," ujar Prasetyo.
BACA JUGA: Mantan Pengacara Komjen BG akan Melawan jika Dieksekusi Kejagung
Saat kasusnya masih di KPK, statusnya adalah tersangka korupsi karena menerima gratifikasi. Namun, setelah berkasnya di tangan kejaksaan, status hukum Komjen BG justru belum ada kepastian. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Di Seluruh Stasiun, PT KAI akan Lengkapi Mesin Pembelian Tiket Otomatis Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Minta PNS Jangan Terikat Jam Kerja
Redaktur : Tim Redaksi