Mantan Pengacara Komjen BG akan Melawan jika Dieksekusi Kejagung

Jumat, 13 Maret 2015 – 20:21 WIB
Razman Arif Nasution. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus penganiayaan. Apalagi, kasus yang menjerat pengacara sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dan dan sempat jadi lawyer Komjen Budi Gunawan (BG) itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan-persiapan.

BACA JUGA: Di Seluruh Stasiun, PT KAI akan Lengkapi Mesin Pembelian Tiket Otomatis Ini

"Makanya kita juga sedang lakukan. Perlu persiapan-persiapan untuk itu. Semuanya akan kita selesaikan," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (13/3).

Sedangkan Razman menegaskan tidak akan bersedia dieksekusi. Dia menyebut sudah membuat pernyataan tertulis bahwa sesuai pasal 197 KUHAP tidak bisa dieksekusi. 

BACA JUGA: Yuddy Minta PNS Jangan Terikat Jam Kerja

"Dan itu sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 22 November 2012," kata Razman saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3).

Dia pun mengaku sudah meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri. Dia menegaskan akan melawan jika dieksekusi. "Jika dipaksakan maka saya akan melakukan perlawanan sesuai pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA: Manuver Terakhir Hawk MK-53 Sebelum Pensiun dan Masuk Museum

Karenanya, Razman meminta Kejagung membaca putusan MK dan pernyataan Akil Mochtar tahun 2013 tentang azas retroaktif atau tidak berlaku surut. "Kejagung sangat suka-suka menafsirkan Undang-undang," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Pelayanan, PT KAI Luncurkan Mesin Penjual Tiket Otomatis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler