Jaksa Agung Sebut Ada Tiga Opsi Kasus BW

Sabtu, 23 Januari 2016 – 20:12 WIB
Jaksa Agung. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka masih mempelajari kasus tersebut.

Menurut dia, ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kasus BW itu. "Dilanjutkan ke persidangan, teliti kembali berkasnya untuk dihentikan, atau dikesampingkan demi hukum," kata Prasetyo.

BACA JUGA: Duh, Sudirman Disebut Kelola ESDM Seperti Warung

Namun, hingga kini Kejagung belum memilih salah satu dari tiga opsi tersebut. "Kami akan lihat mana yang paling tepat," jelas Prasetyo.

Seperti diketahui, BW ditangkap Bareskrim Polri 23 Januari 2015 lalu. BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.

BACA JUGA: Ini Alasan Kubu Ical Berhak Gelar Rapimnas

Saat itu, BW merupakan salah satu pengacara dari pihak yang berpekara. Bareskrim sudah menuntaskan pemberkasan dan menyerahkan kepada kejaksaan. Kasus BW pun sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, kejaksaan tak kunjung melimpahkan kasus tersebut di pengadilan untuk disidangkan. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Diduga Penuh Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Poin Penting yang Mau Dibahas Pimpinan Golkar Malam Minggu Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler