jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tetap berjalan. Menurutnya, penyidikan tak akan kendor dengan langkah Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta yang melaporkan jaksa penyidik ke polisi.
Menurut Prasetyo, bisa jadi Udar tak mengerti sehingga memilih melapor ke polisi. Padahal, bisa saja langkah Udar itu dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi.
BACA JUGA: Awal Berdiri PD, SBY Dicap Tidak Mau Terang-Terangan Bergabung
"Cara lapor polisi itu kan malah menghalang-halangi perkara. Mungkin karena dia (Udar) tidak mengerti saja," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11).
Meski demikian Prasetyo menegaskan bahwa laporan Udar ke kepolisian bukan masalah bagi kejaksaan. Pihaknya juga tak ingin menambah berat hukuman Udar.
BACA JUGA: Interpelasi BBM Diduga Punya Agenda Terselubung
Menurut Prasetyo, Lebih jauh dia menegaskan, siapapun yang terlibat kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Udar melalui kuasa hukumnya mempolisikan sejumlah penyidik Kejagung ke Bareskrim. Udar menganggap penyidik memberikan keterangan palsu terkait proses penimbangan Bus Transjakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Sampai KPK Digugat Akibat Pimpinan Tak Lengkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Dorong DPR Panggil Paksa Menteri
Redaktur : Tim Redaksi