Jaksa Agung Sebut Udar Halangi Penyidikan Kasus Transjakarta

Senin, 24 November 2014 – 19:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tetap berjalan. Menurutnya, penyidikan tak akan kendor dengan  langkah Udar Pristono selaku tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta yang melaporkan jaksa penyidik ke polisi.

Menurut Prasetyo, bisa jadi Udar tak mengerti sehingga memilih melapor ke polisi. Padahal, bisa saja langkah Udar itu dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi.

BACA JUGA: Awal Berdiri PD, SBY Dicap Tidak Mau Terang-Terangan Bergabung

"Cara lapor polisi itu kan malah menghalang-halangi perkara. Mungkin karena dia (Udar) tidak mengerti saja," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (24/11).

Meski demikian Prasetyo menegaskan bahwa laporan Udar ke kepolisian bukan masalah bagi kejaksaan. Pihaknya juga tak ingin menambah berat hukuman Udar. 

BACA JUGA: Interpelasi BBM Diduga Punya Agenda Terselubung

Menurut Prasetyo, Lebih jauh dia menegaskan, siapapun yang terlibat kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, Udar melalui kuasa hukumnya mempolisikan sejumlah penyidik Kejagung ke Bareskrim. Udar menganggap penyidik memberikan keterangan palsu terkait proses penimbangan Bus Transjakarta.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Sampai KPK Digugat Akibat Pimpinan Tak Lengkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Dorong DPR Panggil Paksa Menteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler