jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa memprotes keras larangan anggota kabinet dan pejabat setingkat menteri rapat dengan DPR yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Ia menganggap larangan tersebut sebagai bentuk upaya untuk mendelegetimasi kelembagaan DPR.
Menurutnya, pimpinan DPR harus merespon kesewenang-wenangan pemerintah ini. Politikus Gerindra ini menyarankan agar wewenang pemanggilan paksa digunakan bagi menteri atau pejabat pemerintah lain yang mangkir dari undangan dewan.
BACA JUGA: SBY Dinilai Belum Puas Jadi Presiden
"Sesuai dengan Undang-undang pimpinan berwenang memanggil paksa pejabat setelah tiga kali berturut turut tidak hadir tanpa alasan yang sah atau bahkan dapat menyandera pejabat yang bersangkutan," kata Desmon melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/11).
Desmon menilai, alasan konflik internal yang dipakai pemerintah sangat tidak berdasar. Pasalnya, susunan pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada saat ini sah menurut hukum dan konstitusi.
BACA JUGA: KPK Merasa Tak Berkewajiban Awasi Munas Golkar
Alasan ini, tambahnya, juga menunjukan bahwa pemerintah tidak memahami kedudukannya sebagai lembaga tinggi negara yang harus bekerjasama dengan DPR. Seharusnya pemerintah juga tidak melibatkan diri dalam konflik internal DPR.
"Pemerintah bukannya mendorong partai partai yang tergabung dalam KIH untuk menyudahi kenakalannya. Tapi sikap pemerintah justru melegitimasi pembangkangan yang dilakukan oleh KIH tersebut," papar pria plontos ini.
BACA JUGA: Nasdem Dukung Larangan Rapat Dengan DPR
Lebih lanjut Desmon mengatakan, pemerintah harus segera mencabut larangan yang tertuang dalam surat edaran Seskab itu. Apalagi, saat ini konflik internal telah berakhir setelah KIH dan KMP mencapai kesepakatan.
"Kelembagaan DPR sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi secara politik. Sehingga tidak bisa lagi dijadikan alasan bagi Pemerintah dan jajarannya untuk tidak menghadiri panggilan DPR," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Penjualan Aset Patal Bekasi Segera Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi