Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit

Selasa, 08 Oktober 2024 – 21:47 WIB
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menaruh perhatian serius terhadap dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di sejumlah daerah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pihaknya fokus menyelidiki dugaan penguasaan yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2005 hingga 2024.

BACA JUGA: Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal

"Kejagung tengah menyelidiki dugaan telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada 2005 sampai 2024," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10) lalu.

Menurutnya, penguasaan lahan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA: Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ

Dia menduga penguasaan lahan perkebunan oleh korporasi terjadi di sejumlah tempat.

Karena itu alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta bila ada informasi dari masyarakat terkait dugaan kasus-kasus tersebut, bisa dilaporkan ke Kejagung.

BACA JUGA: Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

"Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat. Silakan, laporkan saja bila ada kecurangan yang dilakukan, baik oleh BUMN maupun korporasi swasta, terkait dugaan pencaplokan lahan negara atau tanah adat maupun adanya penggelapan pajak. Nanti akan kami dalami," ucapnya.

Dia menilai masyarakat harus proaktif bila menemui kejanggalan terhadap aktivitas korporasi di daerahnya.

Seperti diketahui, sejak lama masyarakat di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, berkonflik dengan PT SMS dan PT MP terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 70 hektare

Warga menilai kehadiran dua korporasi dimaksud tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan penolakan terhadap dua perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Di sisi lain, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan dugaan pencaplokan lahan terjadi karena ada kongkalikong antara perusahaan sawit dengan pemerintah.

"Di Kalbar, umumnya ada tiga modus yang kerap terjadi yakni, suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, serta pembiaran beroperasi tanpa izin," ucapnya.

Emerson menilai keinginan warga melaporkan masalahnya ke Kejaksaan Agung dan KPK merupakan bentuk kekecewaan yang sudah menggurita sejak lama.

"Warga mungkin sudah antipati terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana. Karena hanya menguras kekayaan alam lokal tetapi tidak memberi dampak bagi warga sekitar. Belum lagi soal perizinan yang masih perlu dipertanyakan," kata Emerson. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Perkebunan Sawit Rentan Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Langkah Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler