Jaksa Agung: Tak Ada Kepentingan Politik

Selasa, 29 September 2015 – 16:16 WIB
Terpidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo membantah pemindahan terpidana suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten, penuh nuansa politis.

“Itu siapa yang bilang? Tidak ada itu,” tegas Prasetyo, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Ternyata Mantan Pimpinan KPK Itu Ditawari jadi Komut BTN, tapi...

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menyebut pemindahan Wawan dari Sukamiskin ke Serang, itu karena kepentingan pilkada. Menurut dia, Wawan bisa menggunakan pengaruhnya agar istrinya, Airin Rachmi Diany, untuk menang dalam pemilihan calon Wali Kota Tangerang Selatan.

“Pemindahan ini sarat dengan kepentingan pilkada di sejumlah wilayah di Banten yang keluarga Wawan atau Atut ikut di dalamnya. Selain istri dari Wawan maju di Pilkada Tangsel, keluarga yang lain kan juga maju di wilayah Banten. Ratu Tatu maju di Pilkada Serang,” kata Wihadi kepada wartawan, Senin (28/9).

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Ini Sambangi BUMN, Ada Apa?

Tak hanya itu, PDIP ikut mengkritik pemindahan Wawan ke Rutan Serang itu. Pemindahan itu dianggap bisa mempermudah menantu Ratu Atut itu mengatur jaringannya.

“Seharusnya tidak perlu dipindah. Kan dia di Sukamiskin supaya tidak menggunakan pengaruh uang dan jaringannya. Apalagi ini mendekati Pilkada," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

BACA JUGA: Saat Buwas Ada jadi DPO, Buwas Pergi Malah Dilindungi

Sebelumnya, Kejagung berdalih pemindahan tersebut terkait proses sidang kasus korupsi alat kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Menurut Prasetyo, proses sidang dilakukan di PN, sementara Wawan berada di Lapas Sukamiskin. Pemindahan pun dilakukan dengan pertimbangan efektivitas jalannya sidang.

“Itu pertimbangan efektivitas perkara dan aspek keadilan. Semata-mata kepentingan itu agar prosesnya juga lebih efektif dan efisien,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga permintaan dari pengacara. Karenanya, Kejagung melakukan pertimbangan dan pengkajian. “Tidak ada poltik-politik,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Dianggap Blunder, Masa Emas Jokowi Berakhir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler