Saat Buwas Ada jadi DPO, Buwas Pergi Malah Dilindungi

Selasa, 29 September 2015 – 15:47 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Intervensi perkara pada kasus yang sedang ditangani polisi kembali terjadi. Sebelumnya, saat Kabareskrim masih dipegang Komjen Budi Waseso, kasus Pelindo II dan skandal di Yayasan Pertamina disebut tak lepas dari banyak kepentingan.

Kini Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap, giliran oknum internal dalam hal ini Propam Polri mengintervensi kasus yang dialami masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA: Rini Dianggap Blunder, Masa Emas Jokowi Berakhir

"IPW mengecam keras sikap (oknum) jenderal Polri di Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri yang melindungi buronan DPO (daftar pencarian orang) dan mengintervensi perkara yang sudah P21," kata Neta, Selasa (29/9).

Neta menjelaskan, pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan VSI

Pencekalan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014.

Atas jaminan pengacara Aga Khan, keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tetapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakut mengeluarkan DPO.

BACA JUGA: Aktivis di Lumajang Dibunuh, Masyarakat Jangan Takut Bersaksi

Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah terkesan 'dilindungi' seorang oknum jenderal di Propam Polri.

Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.

"Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," bebernya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan oknum jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara.

Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim.

"Untuk itu IPW mengimbau jenderal Propam itu menghentikan intervensi dan aksi yang melampaui wewenang yang dilakukannya serta segera menangkap kedua DPO itu untuk kemudian diserahkan ke Bareskrim atau Polres Jakarta Utara agar kasusnya bisa diproses di pengadilan," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Asal Angkat CPNS, Honorer K2 Harus Jalani Ini Dulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler