jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menghargai langkah hukum yang dilakukan para terpidana mati. Termasuk, langkah untuk mengajukan peninjauan kembali. Menurut Jaksa Agung, Prasetyo, langkah hukum para terpidana mati itu akan dijadikan pertimbangan.
"Makanya saya katakan bahwa eksekusi mati ini akan dilakukan dengan harapan sama sekali tidak meninggalkan masalah apapun. Ini harus dihargai. Ini yang kita harapkan dari Australia juga,” terang Prasetyo, Kamis (5/3).
BACA JUGA: Kejagung Kantongi Data Aliran Dana Kasus Mandra
Prasetyo lantas menyinggung soal pemindahan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Bahkan kita hargai pemindahannya, untuk mereka bertemu tentunya harus ada batas akhirnya. Tidak bisa menggantung terus. Apa yang dilakukan malah nanti mengulur waktu," tambah Prasetyo.
Namun, dia belum memastikan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang kedua ini. Padahal, sembilan narapidana sudah diboyong ke Lapas Nusa Kambangan. Sementara, masih ada satu lagi yang mengajukan PK di Yogyakarta.
BACA JUGA: Aktivis ICW Sebut Ruki Bukan Sosok Petarung
Menurut Prasetyo, persiapan-persiapan eksekusi masih terus dilakukan. Dia tak ingin ada masalah sekecil apapun terkait keputusan mengeksekusi para terpidana mati ini.
"Kami akan mendengar apapun dari terpidana mati. Masalah pemberitahuan itu minimal 3 hari sebelum eksekusi. Kan bisa 10 hari. Hanya itu minimal," ujar Prasetyo.
BACA JUGA: Bicara Kehumasan, Menteri Yuddy Beri Contoh Tentara Nazi
Prasetyo mengingatkan, eksekusi mati ini bukan sesuatu yang menyenangkan. "Makanya kita harus lakukan dengan kehati-hatian, bukan takut, bukan ragu," tegas Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Desa Tak Boleh Lagi Atas Nama Pribadi
Redaktur : Tim Redaksi