jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf, menyerahkan laporan hasil analisis terkait kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Yusuf menemui Prasetyo untuk menyerahkan LHA tersebut.
"Saya menyerahkan LHA menyangkut yang disidik gedung bundar. (Terkait) TVRI," kata Yusuf di Kejagung, Kamis (5/3). Hanya saja, Yusuf tak menjelaskan detail soal data yang diserahkannya tersebut.
BACA JUGA: Aktivis ICW Sebut Ruki Bukan Sosok Petarung
Jampidsus Kejagung Widyo Pramono, menegaskan bahwa penyidik pernah meminta LHA terkait kasus itu kepada PPATK. "Iya ada. Sudah semestinya Pidsus dan PPATK bekerjasama," ujar Widyo saat dihubungi, Kamis (5/3).
Ia menegaskan, data itu untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada di penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
BACA JUGA: Bicara Kehumasan, Menteri Yuddy Beri Contoh Tentara Nazi
Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Viandra Production Mandra Naih alias Mandra, Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Laporan terbaru dari penyidik saya, ada kemungkinan indikasi tersangka baru," tegas Widyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Aset Desa Tak Boleh Lagi Atas Nama Pribadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluyuran di Perairan Batam, Dua Kapal Singapura Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi