Jaksa Agung Tak Mau Banyak Omong Soal Vonis Ahok

Jumat, 12 Mei 2017 – 15:28 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo ogah banyak komentar terkait vonis dua tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, keputusan itu merupakan hak hakim yang diatur dalam Undang-undang.

"Biarkan hakim menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

BACA JUGA: Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur

Mengenai vonis yang melebihi dakwaan jaksa penuntut umum, Prasetyo pun mengembalikannya kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, hakim pasti punya pertimbangan atas perkara penistaan agama itu.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar menerima vonis tersebut. Vonis majelis hakim, kata dia, memang selalu melahirkan pro dan kontra, tapi harus dihargai. "Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ucap Prasetyo.

BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Ahok Legawa Saja Dipidana

Kepada pihak yang keberatan, politikus Partai NasDem ini menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Bukan melalui tindakan inkonstitusional yang mencederai hukum Indonesia. "Jadi enggak ada istilah tekanan," pungkas dia. (mg4/jpnn)

 

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Kemendagri Soal Pembocoran Data Pribadi Veronika

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah...Mari Kita Rawat Keutuhan NKRI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler