Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Ekspor CPO tidak Terkait Agenda Politik

Selasa, 26 April 2022 – 01:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi ramainya pemberitaan di media massa terkait polemik penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4). 

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Ganjar: Tindakan Presiden Seribu Persen Benar

Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO itu tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu. 

"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Ketut.

BACA JUGA: Jokowi Larang Ekspor CPO, Laksamana Yudo Langsung Keluarkan Perintah Kepada Jajaran TNI AL

Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.

"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.

BACA JUGA: Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dia menambahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga meminta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus agar tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.

"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.

Di akhir pernyataan, lanjut Ketut, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.

"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," ucap Ketut mengutip amanat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Dalam kasus ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Para tersangka itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group  Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas  Picare Tagore Sitanggang. 

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO atau domestic market obligation minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler