jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi meminta Kejaksaan Agung mengungkap aktor intelektual kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurutnya, Kejagung dalam pengusutan kasus tersebut harus mengungkap aktor intelektual yang terlibat. Sebab, jangan sampai keempat tersangka yang telah ditetapkan tersebut ternyata hanya sebagai pelaksana.
"Fraksi PPP berharap persoalan ini diusut tuntas karena telah menyebabkan kegaduhan di sektor pangan yaitu kelangkaan minyak goreng,” kata Baidowi di Jakarta, Rabu (20/4).
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu mengapresiasi langkah Kejagung yang mengungkap kasus ekspor minyak goreng dengan menetapkan empat tersangka tersebut.
BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi Terkait Ekspor CPO, Kejagung Bidik Pejabat Selevel Menteri
Mantan wartawan itu juga berharap sistem penegakan hukum memberikan efek jera agar agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan minyak goreng.
"Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO, Begini Respons Ahmad Sahroni
Seperti diketahui, Kejagung pada Selasa (19/4) menetapkan empat tersangka kasus pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Dirjen Perdaglu IWW telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung mulai Selasa hingga 8 Mei 2022.
Tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari dengan masa penahanan serupa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi