Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Senin, 27 Juni 2022 – 16:25 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin saat memberi keterangan pers atas penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia di Kejagung RI, Senin (27/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. 

Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Soetikno Soedarjo ialah eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). 

BACA JUGA: Emirsyah Satar & Soetikno Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Burhanuddin menjelaskan bahwa Emirsah berperan penanggung jawab pelaksaan pekerjaan saat menjabat dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

"Penanggung jawab atas pelaksana kerja salama dia menjabat sebagai direktur," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

Menurut dia, saat itu Emirsyah bertanggung jawab mulai dari pengadaan barang hingga kontrak. 

"Mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

BACA JUGA: Soetikno Soedarjo Kedatangan Tamu Istimewa di Rutan KPK

Soal peran Soetikno, Burhanuddin tidak menjelaskan secara terperinci.

Hanya saja, dia menyebut peran Soetikno Soedarjo sama dengan Emirsyah Satar.

"Peran SS (Soetikno Soedarjo) sama," ujar Burhanuddin.

Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. 

Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Namun, Emirsyah dan Soetikno tidak ditahan Kejagung.

Sebab, saat ini kedua tersangka itu sedang menjalani masa penahanan atas kasus korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ungkap Sanitiar Burhanuddin. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler