KPK Sita Rumah Emirsyah Satar, Harganya? Wouw

Sabtu, 31 Maret 2018 – 07:26 WIB
Rumah Emirsyah Satar yang disita KPK, Jakarta, Jumat (30/3/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Penyitaan dilakukan setelah KPK menggunakan pendekatan follow the money dalam mencari aset yang diduga bagian dari suap Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah sebesar Rp 20 miliar.

BACA JUGA: 8 Mobil Mewah Bupati, Harga Selangit, Semua Plat Nomor Sama

Rumah yang disita KPK, Jumat (30/3), berlokasi di Jalan Pinang Merah II, Blok SK Persil Nomor 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga dibeli keluarga Emirysah Satar pada 2012 silam dengan harga Rp 8,5 miliar. Nah, uang yang digunakan untuk pembelian tersebut ditengarai berasal dari Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses pencarian rumah tersebut, tim penyidik dibantu tim asset tracing (penelusuran aset) KPK. Hanya, Febri tidak menjelaskan detail berapa lama proses penelurusan itu. ”

BACA JUGA: Penyidik KPK Sasar Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis

Dengan pendekatan follow the money, KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Emirsyah dijerat dengan pasal penerimaan suap, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Meski bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendekatan follow the money itu sengaja dilakukan KPK untuk menelusuri dimana tempat dan jumlah harta kekayaan hasil suap Emirsyah Satar disembunyikan.

BACA JUGA: Bupati Tajir Banget, 23 Mobil Mewah, gimana Pakainya ya?

Disisi lain, terkait pemeriksaan saksi, Febri menyebut bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap keluarga Sutowo. Mulai dari Adiguna Sutowo hingga anaknya, Maulana Indraguna Sutowo (suami Dian Sastro).

Sebelumnya, bapak anak itu mangkir dari panggilan KPK. Keduanya sejatinya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai elit PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang didirikan Soetikno.

”Akan dilakukan pemanggilan ulang baik terhadap pendirinya ya, salah satu pendiri MRA tersebut atau direktur utama MRA itu akan kita lakukan pemanggilan ulang,” kata Febri.

”Karena kami butuh keterangan dari mereka terkait mekanisme keuangan dengan mekanisme korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka SS di sana,” imbuh dia. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Miryam ke Lapas Perempuan Pondok Bambu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler