Jaksa Agung yang Ideal Harus Penuhi Dua Hal

Senin, 16 November 2015 – 00:04 WIB
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menganggap tak elok menyebut nama pengganti Jaksa Agung M Prasetyo, jika memang kader NasDem nonaktif itu direshuffle Presiden Joko Widodo. 

Namun, ia mengatakan, Jaksa Agung yang ideal harus memenuhi dua hal. Jaksa Agung harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial. Dia mengatakan, Jaksa Agung juga harus bisa membenahi organisasi lebih baik dan menjadikan kejaksaan profesional.

BACA JUGA: Peralatan Tempur TNI Tiba di Bitung, Ada Apa?

“Jaksa Agung tentu harus memahami anatomi kejaksaan. Harus paham organisasi kejaksaan dari atas ke bawahnya,” kata Kaspudin saat diskusi bertajuk "Reshuffle Kabinet Jilid 2: Perlukah Jaksa Agung Diganti?, yang digelar Journalist of Law Jakarta (JLJ), Minggu (15/11) di Jakarta. 

Dia menambahkan, kemampuan teknis saja belum cukup.  Jaksa Agung yang dibutuhkan adalah yang mempunyai kemampuan manajerial karena memimpin lembaga yang besar. Apalagi, kata dia, kondisi sekarang ini persoalan hukum semakin luas. Artinya, modus operandi kejahatan dan pelanggaran semakin meningkat. 

BACA JUGA: Dua Intel TNI Ditembak Polisi, Besok Rekonstruksi

“Kejaksaan itu bukan hanya melulu mengurus masalah perdata, tapi juga harus bisa menciptakan ketertiban hukum,” katanya. 

Menurutnya, independensi Jaksa Agung sangat penting dalam menjalankan hukum, karena hukum harus dijadikan panglima. Dalam penegakan hukum, Jaksa Agung tidak boleh diintervensi oleh siapapun. “Memang, Undang-undang Kejaksaan tidak melihat Jaksa Agung itu harus dari karirr atau nonkarier. Tapi, dalam arti kemampuan dia jalankan roda kepemimpinan itu yang diharapkan,” katanya.

BACA JUGA: Halo Dokter! Bacalah Peringatan Keras KPK Ini

Apalagi, lanjut dia, Jaksa Agung itu mempunyai kewenangan menjadi pengendali perkara. Jaksa Agung itu bisa menentukan suatu perkara dinaikkan atau tidak. “Karenanya dibutuhkan sosok Jaksa Agung yang mampu memberikan ide kreatif untuk membangun sistem penegakan hukum yang baik,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kabulkan Kasasi JPU, KPUD Dituntut Coret Amran Sebagai Cabup Simalungun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler