MA Kabulkan Kasasi JPU, KPUD Dituntut Coret Amran Sebagai Cabup Simalungun

Minggu, 15 November 2015 – 22:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA ‎ - Ketua Sapou Simalungun atau Lembaga Pemantau Pemilihan Kepala Daerah Simalungun ‎Pahala Sihombing, mendesak lembaga pemilu memeriksa kembali berkas calon Wakil Bupati Amran Sinaga. Pasalnya, patut diduga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena tersangkut masalah hukum, di mana putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

"‎Kami mendesak Wabup Amrab Sinaga segera dicoret dari keikutsertaannya pada pilkada Simalungun. Karena terbukti bersalah sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar Pahala, di Jakarta, Minggu (15/11).

BACA JUGA: Lima Kostrad TNI AD Tewas Saat Kejar Teroris?

Menurut Pahala, desakan dikemukakan setelah sebelumnya mereka menyurati Panitera Mahkamah Agung. Hasilnya, panitera membenarkan bahwa Amran Sinaga telah divonis pidana sesuai dengan Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012‎. 

JPNN kemudian menelusuri informasi tersebut. Ternyata dalam situs resmi Mahkamah Agung dinyatakan, Kabul kasasi  yang diajukan JPU Kejari Siantar, dengan tanggal putus 22 September 2014. Putusan diambil tiga Hakim MA masing-masing Surya Jaya, Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar.

BACA JUGA: Hapuskan Trend Jaksa Agung Jatah Partai Tertentu

"Kami pemantau pilkada mendesak MA dan Kejaksaan Simalungun agar segera mengeksekusi yang bersangkutan sebelum hari pemilihan pada tanggal 9 Desember mendatang. Agar tidak memperkeruh konflik dan situasi kondisi masyarakat Simalungun dan demi kepastian hukum kepada yang bersangkutan tentunya,"‎ ujar Pahala.

Sebelumnya, JPU menuntut Amran penjara dua tahun atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembuatan surat palsu saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Simalungun. Namun kemudian Majelis Hakim pada PN Siantar membebaskan Amran.

BACA JUGA: Terseret Kasus Bansos, Pantaskah Prasetyo Tetap Menjabat Jaksa Agung?

Atas putusan tersebut Kejari Simalungun melakukan upaya kasasi ke MA. Hasilnya, lembaga tertinggi peradilan di negeri ini mengabulkan kasasi Kejari Simalungun.

Menurut Pahala, informasi yang ia terima menyebut Amran divonis bersalah ‎karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan  UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Amran diketahui saat ini maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan JR Saragih sebagai calon bupati. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah.. Banyak Dokter PNS Terima Gratifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler