jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kalangan dokter menolak pemberian hadiah atau imbalan dari perusahaan farmasi atau pihak manapun. Imbauan ini bukan hanya untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga swasta.
"Dokter harus mulai dengan kebiasaan untuk menolak pemberian-pemberian dari siapapun yang terkategori sebagai gratifikasi ataupun sebagai suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11).
BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi JPU, KPUD Dituntut Coret Amran Sebagai Cabup Simalungun
Khusus bagi dokter PNS wajib melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada KPK. Indriyanto menegaskan, dokter PNS termasuk kategori penyelenggara negara yang bisa dijerat sanksi pidana apabila terbukti menerima gratifikasi.
Imbauan bagi para dokter ini mencuat setelah KPK diminta mengkaji potensi gratifikasi dari perusahaan farmasi. Permintaan kajian datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
BACA JUGA: Lima Kostrad TNI AD Tewas Saat Kejar Teroris?
Dari kajiannya, KPK akan menentukan apa saja bentuk atau jumlah yang dikategorikan gratifikasi bagi dokter. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Hapuskan Trend Jaksa Agung Jatah Partai Tertentu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Kasus Bansos, Pantaskah Prasetyo Tetap Menjabat Jaksa Agung?
Redaktur : Tim Redaksi