Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!

Senin, 31 Mei 2021 – 13:09 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab langsung bersikap setelah jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan mereka tidak tinggal diam atas keputusan jaksa yang mengajukan banding.

BACA JUGA: Jaksa Banding Vonis Hakim Perkara Kerumunan, Kubu Habib Rizieq Belum Bersikap

Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya juga akan segera mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

“Kami juga banding, diajukan segera,” tegas Aziz kepada JPNN.com, Senin (31/5).

BACA JUGA: Refly Harun: Habib Rizieq Enggak Usah Banding, Banyak Jebakan

Hanya saja, Aziz belum memberikan informasi kapan memori banding akan diajukan ke pengadilan.

“Secepatnya dikabari,” imbuh Aziz.

BACA JUGA: Novel: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Jokowi dan Rakyatnya Juga Harus Dihukum

Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).

Diketahui, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Lalu, perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Dalam perkara kerumuman di Megamendung, mantan imam besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler