jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
BACA JUGA: Komentar Pedas Eks Jubir HTI Terkait Vonis 8 Bulan Habib Rizieq
"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).
Alex melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Fokus Melakukan Ini Setelah Bebas
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy