Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis

Selasa, 31 Desember 2024 – 19:01 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha/Tom/Am

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa ternyata telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).

BACA JUGA: Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli Siregar dilansir Antara.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) kini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

BACA JUGA: Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun

Harli Siregar menjelaskan, langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

"Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun," bebernya.

BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan

Selain itu, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengajuan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonis dinilai ringan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum," sambungnya.

Diketahui, Presiden Prabowo mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, padahal potensi nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12).

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden Prabowo di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," tambahnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015-2022.

Suami Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Padahal, Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler