jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun, 36, masih syok dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram.
Saat ditemui di rumahnya, dia terduduk lesu sembari menerima tamu yang datang. Namun banyaknya dukungan yang mengalir membuat Nuril sedikit lebih tegar. Senyum masih terlihat di balik matanya yang sembab dengan air mata.
BACA JUGA: Berharap Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Setelah MA menyatakan dirinya bersalah. Kini Nuril hanya bisa pasrah, sembari menunggu ada keajaiban dia bebas dari hukuman. Karena itu, Nuril menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Surat itu dituliskanya di atas selembar ketas buku tulis, tertanggal 14 November 2018. Dalam surat itu Nuril menuliskan, “Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya minta keadilan. Saya mohon kepada bapak presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya. Hormat saya, Baiq Nuril Maknun.”
BACA JUGA: Hasto: Hakim di MA tak Melihat Konteks Baiq Nuril Merekam
Surat itu dibuatnya dengan harapan Presiden Joko Widodo mendengar. Karena untuk saat ini hanya itu yang bisa dilakukan untuk melawan ketidakadilan yang dirasakannya. Sebagai ibu rumah tangga biasa, tidak banyak yang bisa dilakukannya.
Meski surat itu belum dikirimnya melalui media sosial, atau media lainnya, Nuril berharap melalui media massa surat itu dibaca sang presiden. ”Karena saya berharap Presiden bisa menolong saya,” katanya. (ili)
BACA JUGA: Surat Terbuka dari Honorer K2 untuk Presiden Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim PH Baiq Nuril Beber Fakta Persidangan, Ternyata!
Redaktur & Reporter : Soetomo