jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan akta autentik.
Kedua terdakwa, Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sebelum dituntut JPU dengan hukuman penjara empat tahun buat Aky dan dua tahun untuk terdakwa Eva.
BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat
Pihak JPU saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). "Kalau saliman sudah kita dapatkan, segera kita ajukan kasasi," kata JPU Kejari Jakut, Pratama Hadi Karsono yang dibenarkan Dhiki Kurniawan di Jakarta, Rabu (31/7).
Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuruh dan membuat akta palsu sebagaimana dituduhkan jaksa. Vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva dibacakan mejelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan di PN Jakut, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III Minta Jaksa Segera Banding
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, baik terdakwa Aky mau pun Eva tidak terbukti menyuruh dan memberikan keterangan palsu untuk pembuatan akta dimaksud. Kata Hakim Syofia, pembuatan akta yang membuat Aky dan putrinya Eva harus menjadi pesakitan di pengadilan atas inisiatif saksi Mukmin.
Sedangkan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan menurut majelis hakim hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.
Sedangkan fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahkan, keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya. "Kami akan lakukan kasasi atas putusan itu," ujar JPU.
Sementara itu, Katarina Bonggo saksi pelapor mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim tersebut. Sebagai orang yang sangat dirugikan, Katarina merencanakan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Aky dan Eva ke Komisi Yudisial dan Bawas.
"Ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh majelis hakim," kata Katarina kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
Katarina secara tegas menyatakan, apa pun alasannya dia tetap tidak terima terkait vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Vonis majelis hakim dinilai Katarina sama sekali tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diharapkan.
Menurut Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander yang putra kandung Aky Jauwan.
"Saya sangat kecewa, ke mana lagi saya harus mencari keadilan," ujar Katarina.
Selama lima tahun dia berjuang untuk mendapatkan keadilan, malah gagal hanya dengan satu ketukan palu hakim. Katarina mengaku tidak mau menyerah begitu saja, dia akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan di Tanah Air tercinta ini.
Kasus pemalsuan ini terkait pernikahan Katarina dengan Alexander yang putra kandung terdakwa Aky Jauwan pada tahun 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun pernikahan mereka hanya berlangsung 2 tahun, karena pada tahun 2010 mereka sepakat bercerai.
Lima tahun setelah bercerai, tepatnya tahun 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya, nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah.
Namun majelis hakim malah menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
"Putusan majelis hakim semuanya sesuai dengan nota pembelaan kuasa hukum kedua tersangka," ujar Katarina. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemilik 1.010 Butir Happy Five 6 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan