Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat

Rabu, 31 Juli 2024 – 06:33 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyewaan lahan milik negara.

Pantauan JPNN Banten di lapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka S menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan (Negeri) Kejari Serang.

BACA JUGA: Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim

Sekitar pukul 17.42 WIB, S keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.

BACA JUGA: PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Selasa (30/7).

Lulus menjelaskan kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disparpora Kota Serang dengan CV Aqilah Aisyah.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

Menurut dia, PKS tersebut tertuang dalam surat Nomor 426/503/2023 dengan penandatanganan dilakukan pada 16 Juni 2023.

"Jadi, yang bersangkutan tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," ujar dia.

Selain tidak mengikuti prosedur, kata Lulus, PKS tersebut tidak sama sekali menguntungkan daerah alias belum ada kas yang masuk.

"Akan tetapi, pada kenyataannya sampai hari ini uang sewa belum dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah," kata Lulus.

"Sesuai dengan perhitungan jasa penilaian publik nilai (yang seharusnya masuk ke kas daerah, red) Rp 483 juta," imbuh dia. (mcr34/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler