Jaksa Bekuk Terpidana Penipuan Rp 2,4 Miliar

Kamis, 13 Maret 2014 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kerjasama tim gabungan yang teridir dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memburu Moekti Goenali, membuahkan hasil. Terpidana kasus penipuan jual beli tanah negara Rp 2,4 miliar itu berhasil dibekuk di Palembang, Sumsel kemarin (12/3). 

"Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 12 Maret 2014 di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).

BACA JUGA: Telusuri Korupsi Alkes, KPK Periksa Kepala Bappeda Banten

Dijelaskan Untung, Moekti yang juga merupakan seorang karyawan swasta ini sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang  Kejari Palembang.

Untung menambahkan, Moekti sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel dengan kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Ical dan Prabowo Punya Utang Moral

Kata Untung, Moekti dijatuhi pidana penjara tiga tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 2253 K/Pid/2012, tanggal 21 Agustus 2013. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Peluang Revisi Kelulusan Honorer K2 Makin Terbuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... 150 Juta Pemuda Indonesia Jadi Kekuatan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler