jpnn.com, JAKARTA - Banding yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani diterima Pengadilan Tinggi Jakarta.
Atas hal itu, putusan Dhani dipotong menjadi satu tahun, dari satu tahun enam bulan.
BACA JUGA: Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Sarwoto mengaku belum bisa memberikan sikap. Pasalnya, mereka belum menerima surat pemberitahuan resmi.
“Kami belum terima suratnya. Kalau sudah terima baru bisa menentukan sikap,” kata dia saat dihubungi, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
Sarwoto juga belum bisa memastikan apakah akan memilih kasasi atau menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta itu.
“Tunggu surat resmi dulu baru bersikap,” imbuh dia.
BACA JUGA: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Tim kuasa hukum Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Kamis (31/1).
Pengadilan Tinggi akhirnya menerima banding yang diajukan Ahmad Dhani. Pengadilan Tinggi memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maia Estianty: Banyak yang Komentar Saya Makin Gemuk
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan