JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen bakal kembali digelar hari ini (13/9)Agendanya, tanggapan jaksa atas novum alias alat bukti baru yang diajukan terpidana perencana pembunuhan Antasari Azhar
BACA JUGA: Prabowo Duga Asing Di Balik Bentrok Ambon
Jaksa bersikukuh bahwa alat bukti dan putusan hakim menghukum Antasari 18 tahun penjara sudah tepat."Kami sudah susun dan siap untuk membacakan jawaban atas memori PK yang dibacakan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kemarin (12/9)
BACA JUGA: Menag Tuding Kisruh Ambon Sengaja Disulut
"Lebih baik disimak saat sidang sajalahJaksa penuntut umum (JPU) Indra Hidayanto menilai?novum yang dihadirkan Antasari dalam memori PK tidak merubah fakta
BACA JUGA: Kemendagri Bersikukuh e-KTP Masih Sesuai Jadwal
Alasannya, Antasari menyatakan bahwa kondisi jasad Nasrudin terdapat tiga titik peluruSedangkan dalam persidangan hanya terungkap dua titik peluru"Ada dua, tiga atau empat tidak akan merubah putusan majelis hakimSebab, berapapun jumlah peluru, korban akhirnya meninggal," kata Indra.Tentang baju Nasruddin yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan, Indra mengakuinyaNamun, dia menolak bahwa absennya baju dalam sidang bukan karena adanya rekayasa perkaraBahkan dia balik menantang bahwa ada atau tidak ada baju tidak akan membatalkan pidana yang dilakukan Antasari
Di bagian lain, pengacara Antasari, Maqdir Ismail, mengaku siap dengan jawaban apapun yang dibacakan jaksaDia menegaskan bahwa kasus Antasari penuh rekayasaBanyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara yang membuat bapak dua anak itu turun dari kursi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari, kata Maqdir, hari ini akan kembali hadirDia akan mendatangi sidang bersama dua putri dan istrinya, Ida Laksmiwati"Kami siap mendengarkan jawaban jaksaKami tidak melakukan persiapan khusus tapi kami optimis," kata advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu(aga/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Redaktur : Tim Redaksi