JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Syamsul ArifinPihak PT DKI belum bisa memastikan kapan kiranya perkara Syamsul ini diputuskan
BACA JUGA: Para Bupati Minta Pusat Gembleng PNS
Pihak PT DKI mengeluhkan minimnya jumlah hakim yang bisa mempengaruhi lamanya pengambilan putusan.Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, saat ini jumlah hakim karir di PT DKI yang biasa menangani perkara banding perkara korupsi, tinggal dua orang hakim
Lantas, bagaimana dengan nasib perkara Syamsul? Sobari belum bisa memastikan
BACA JUGA: PKB akan Gugat Farhad Abbas
Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin belum ada putusan"Ya itu tadi, jumlah hakimnya minim
BACA JUGA: Mantan Dirut Merpati Tolak Dicekal
Hakim karirnya tinggal dua, sedang hakim ad hoc ada limaHakim karirnya pun itu juga menyidangkan perkara lain selain kasus korupsi," paparnya.Dia menjelaskan, minimkan jumlah hakim ini lantaran banyak hakim PT DKI dimutasi ke daerah lainTapi, hakim penggantinya belum juga ada
Sobari memastikan, dengan kondisi demikian, jumlah hakim yang minim itu akan membuat mereka kerepotan, lantaran pada saat yang sama jumlah perkara banding tambah terus"Perkara menumpuk," imbuhnya.
Jadi, putusan perkara Syamsul molor? Sobari tidak menjawab tegasDia hanya mengatakan, hakim yang ada akan tetap berupaya keras menangani seluruh perkara yang ada"Kita tetap berusaha agar dalam sebulan sudah ada putusanTapi tentu ini berat," ujar Sobari.
Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan bandingJPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun.
Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.
"Seperti kembali ke titik awal, karena dengan Jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali," kata Abdul Hakim.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara SyamsulMantan bupati Langkat itu juga didenda Rp150 jutaVonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kantongi Identitas Penyebar SMS Provokatif
Redaktur : Tim Redaksi