Jaksa Bidik Tersangka Baru di Kasus Alkes RSUD Daerah Ini

Selasa, 24 Mei 2016 – 11:11 WIB
RD, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) menutup wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan oleh jaksa, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (23/5/2016). Foto: Anggie/batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Iqbal mengatakan pihak akan langsung bidik tersangka baru usai memeriksa Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) berinisial RD yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (23/5) pagi. 

Iqbal masih enggan membeberkan secara detail terkait tersangka korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah batam, Kepri ini. Termasuk nama lengkap yang menyerahkan diri tersebut.

BACA JUGA: Bayi Kembar Siam Rahma-Rahmi Butuh Uluran Tangan Anda

Iqbal menyebut tidak mengekspose secara detail karena pihaknya masih memburu calon tersangka lain dalam kasus ini. Sebab kepada jaksa RD menyebut ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Alkes RSUD Batam. Namun lagi-lagi Iqbal enggan menyebut siapa saja pihak-pihak yang disebut RD.

"Belum bisa kita sebut. Sebab kita masih melakukan evaluasi. Hasil keterangan tersangka nantinya akan kita kembangkan, apakah ada pihak lain yang terlibat. Untuk keterlibatan penjabat Pemko (Batam) lainnya juga sedang kita kembangkan," beber Iqbal lagi.

BACA JUGA: GAWAT! Janda Terus Bertambah Di Kota Ini

Sekilas Iqbal menyebutkan jika modus yang dilakukan RD dan tersangka lainnya, Fadillah RD Malarangan, adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu.

"Untuk modus lainnya akan terungkap di persidangan. Saya belum bisa sampaikan," kata Iqbal.

BACA JUGA: Harga Gading Gajah Sepasang Ini Segini, Luar Biasa!

Sementara untuk kerugian negara juga masih belum didapat. Sebab pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Nanti kalau sudah selesai, kami tinggal ekspos dengan BPKP," kata Iqbal. 

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Kursi Wakil Gubernur Koalisi Sanur Pecah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler