Jaksa Cantik Jadi Tersangka Korupsi Gegara Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan

Rabu, 12 Agustus 2020 – 12:12 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah) dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus pelarian taipan Djoko S Tjandra kini menyandang status tersangka.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus korupsi.

BACA JUGA: Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Ikut Kena Mutasi, Mabes Polri Bilang Begini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Pinangki sudah berstatus tersangka dan ditahan pada Selasa (11/8) malam .

“Berdasar bukti permulaan yang cukup, tadi malam Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari),” kata Hari kepada wartawan Rabu (12/8).

BACA JUGA: Ini Foto-Foto Jaksa Cantik Pinangki Sirna dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking

Hari menjelaskan, penyidik Jampidsus telah memeriksa empat orang sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengantongi bukti Pinangki menerima pemberian dari pihak lain. 

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi, pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji,” ujarnya.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong Jaksa Pinangki Diproses Secara Pidana

Selanjutnya, penyidik Jampidsus menahan Pinangki. “Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya merupakan kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung.

Namun, jaksa berwajah cantik itu dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar disiplin PNS gara-gara pergi ke luar negeri tanpa izin dan diduga bertemu Djoko S Tjandra.

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler