jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga bertemu Joko Tjandra di luar negeri ditindak secara pidana.
Dia menghargai keputusan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi ihwal penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra.
BACA JUGA: Seharusnya Jaksa yang Temani Djoko Tjandra Dipecat Tidak Hormat
Meskipun informasi ini terkesan mendadak, pihaknya mengasumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.
"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 Ayat 4 Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingakan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status jaksa sebagai pegawai negeri sipil jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokrman kepada wartawan, Kamis (30/7).
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kok Hanya Dicopot Jabatan?
Dalam konteks pidana, lanjut Habiburokhman, kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tajndra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Jatuhkan Sanksi Berat kepada Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.
"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan.
Pelanggaran tersebut dilakukannya sebanyak 9 kali sepanjang 2019. Menurut Hari, jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pertemuan dengan buronan Djoko S Tjandra.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Kode Perilaku Jaksa," beber Hari.
Atas dasar itu, lanjut dia, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Pinangki. "Hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ujar Hari. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy