jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Izedrik Emir Moeis menerima hadiah berupa uang USD 423.985 atau sekitar Rp 5 miliar berikut bunga dari Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.
"Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Inc Jepang merupakan anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc, Marubeni Corp dan PT Alstom Power Energy System Indonesia (Alstom ESI) sebagai pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas dakwaan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11)
BACA JUGA: Dahlan: Tingkat Puncak Sukses Saya, Yaitu Diberikan Sakit
Jaksa Irene menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.
Awalnya, Jaksa Irene mengatakan, pada 28 Juni 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Pengadaan ini dibiayai Japan Bank for International Coorporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia dengan jumlah dan jenis perkerjaan terdiri dari enam bagian.
BACA JUGA: Empat Musuh Manusia Versi Dahlan Iskan
Dalam rangka mendapat proyek itu, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang dan Alstom Power ESI yang merupakan anak perusahaan dari Alstom Power Inc melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Pada sekitar bulan Agustus 2001, panitia lelang PLTU Tarahan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi yaitu konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., Ae Energie Technik GmbH Babcock Borsig Power, Sumito Corporation Babcock & Wilcocx.
BACA JUGA: Ini Langkah Menlu Sikapi Penyadapan
"Selanjutnya hasil tersebut dikirimkan ke JBIC untuk memperoleh persetujuan guna mengikuti proses lelang selanjutnya. Agar konsorsium Alstom Power Inc lolos dan mendapat persetujuan dari JBIC, Junji Kusunoki selaku President Direktur Marubeni Corp ditugasi oleh konsorsium untuk melakukan pendekatan atau lobby dengan JBIC di Tokyo Jepang," kata Jaksa Irene.
Selanjutnya pada awal 2002 Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild melalui anak buahnya, Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan dalam memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan.
"Berdasarkan pertemuan itu David merasa memerlukan orang tertentu untuk mengkomunikasikan secara khusus antara pihak konsorsium Alstom Power Inc dengan terdakwa dalam rangka memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.
Untuk merealisasikannya, David menghubungi Presiden Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sarafi selaku presiden Pacific Resoursces Inc di Amerika Serikat dan makelar yang banyak memiliki hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT PLN.
Tujuannya, kata Jaksa Irene, untuk menghubungkan dengan pejabat Indonesia yang dapat mempengaruhi proses pelelangan atau tender proyek PLTU Tarahan agar dimenangkan oleh konsorsium Alstom Power Inc.
Memenuhi permintaan itu, Pirooz menyampaikan kepada David bahwa salah satu kontaknya di Indonesia adalah Emir yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi energi dan merupakan teman sekelas semasa SMA dengan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho.
"Saat itu Pirooz mengatakan kepada David untuk mempengaruhi proses pelelangan proyek pembangunan PLTU Tarahan agar dimenangkan oleh konsorsium Alstom Power Inc, dapat menggunakan pengaruh terdakwa," kata Jaksa Irene.
Mendengar jawaban itu, David kemudian menyampaikan kepada Pirooz bahwa sebelumnya dia pernah bertemu dengan Emir. "Saat itu terdakwa secara terbuka mengatakan keuntungan finansial apa yang akan diperolehnya jika ia setuju membantu Alstom dalam memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata Jaksa Irene.
Guna menyakinkan David, Pirooz mengajak David dan Eko melakukan pertemuan dengan Emir di kantor DPR RI. Pertemuan ini dilakukan tahun 2002.
"Dalam pertemuan itu, Pirooz meminta terdakwa membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. Dari pertemuan itu, David menyakini Pirooz memiliki kedekatan dengan terdakwa dan menyakini terdakwa bisa mempengaruhi keputusan untuk memenangkan konsorsium dalam proses pelelangan proyek PLTU Tarahan yang sedang berlangsung," kata Jaksa Irjen.
Alstom pun akhirnya berhasil menang dalam proyek PLTU Tarahan dengan bantuan Emir. Komisi buat Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.
Jaksa Hendra Apriarsa mengatakan, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun.
Atas dakwaan tersebut baik Emir maupun tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji memutuskan persidangan berikutnya dilakukan pekan depan. "Jadi sidang dilanjutkan Kamis pekan depan," katanya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Penyadapan Australia, Raker Digelar Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi